Tarif tol ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan segera berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas ini dioperasikan tanpa tarif sejak 11 Maret 2025.
Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang akan segera berlaku.
“Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat,” ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Rabu (16/4/2025).
Selain itu, pengendara diminta untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol.
Berikut besaran tarif jalan tol Binjai-Langsa (seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang akan berlaku dalam waktu dekat, yakni:
Gol 1: Rp 26.500
Gol 2&3: Rp 40.000
Gol 4&5: Rp 53.500
Gol 1: Rp 64.500
Gol 2&3: Rp 96.500
Gol 4&5: Rp 129.000
Gol 1: Rp 81.000
Gol 2&3: Rp 122.000
Gol 4&5: Rp 162.500