Biarkan Bandar Jualan hingga Minta Jatah Narkoba, Kades di Inhu Ditangkap! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kepala Desa (Kades) Dusun Tua di Indragiri Hulu, Riau, bernama Samiun (39) ditetapkan sebagai tersangka. Samiun ditetapkan tersangka karena diduga biarkan jualan dan minta jatah narkoba ke bandar.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Samiun ditangkap tim Polsek Kelayang. Samiun ditangkap, Jumat (16/5) pukul 13.00 WIB setelah Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri menerima kabar keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.

“Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah,” kata Fahrian, Sabtu (17/5/2025).

Petugas yang curiga kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Paket ini disembunyikan oleh pelaku di atas meja dapur.

Dari hasil interogasi, Samiun mengakui jika barang haram jenis sabu diterimanya dari dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah ‘jatah pakai’ yang ia dapat karena membiarkan dua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala Desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru kasih ruang bagi peredaran narkoba,” kata alumni Akpol 2005 tersebut.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di daerah itu tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan dan disuruh lari oleh kades dengan perahu.

Hasil penggeledahan dari rumah Maryulis ditemukan paket sabu siap edar, alat isap, handphone hingga uang tunai sebesar Rp 300.000. Uang ini diakui hasil dari transaksi narkoba.

“Pelaku mengaku dapat sabu dari bandar yang sedang kami buru yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Misran.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang dan ditahan. Samiun dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Fahrian memastikan Polres Inhu komitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di Kota Sejarah. Termasuk jika pelaku dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat akan ditindak tegas.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas dan pengungkapan ini juga sebagai alarm bagi yang lain nya untuk berhenti melakukan peredaran narkoba,” kata Fahrian Siregar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *