Jemaah haji yang sudah lanjut usia diperbolehkan menggunakan kursi roda atau skuter untuk melaksanakan tawaf dan sai selama ibadah haji. Namun, disarankan untuk menyewa melalui layanan resmi agar biayanya tetap terjangkau.
Panduan lengkap mengenai penyewaan kursi roda dan skuter ini tercantum dalam Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Layanan penyewaan kursi roda mencakup fasilitas pendorong. Para petugas ini dapat dikenali dari rompi yang mereka kenakan: rompi abu-abu dan hijau lumut untuk shift pagi, serta rompi cokelat untuk shift malam. Rompi tersebut juga dilengkapi dengan nomor dada dan nomor punggung.
Sementara itu, skuter matik untuk tawaf tersedia di lantai 3 area tawaf dan beroperasi 24 jam.
Biaya sewa kursi roda dan skuter berbeda tergantung pada waktu penggunaan, apakah sebelum atau setelah puncak haji.
Tarif untuk skuter tunggal ini berlaku sama sebelum maupun sesudah puncak haji, tetapi dapat berubah tiap tahunnya.
Cara Sewa Kursi Roda:
Cara Sewa Skuter Matik:
Lokasi sewa skuter tersedia di empat titik:
Langkah-langkahnya:
Jika tidak mampu mengendarai sendiri, jemaah bisa meminta bantuan pengemudi gratis, dengan syarat menyediakan dua tiket: satu untuk jemaah, satu untuk pengemudi.