Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

Posted on

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan seluruh biaya rumah sakit bagi anak-anak yang mengalami keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung pemerintah.

“Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah dan hal ini oleh BGN,” ujar Budi dalam konferensi pers terkait penanggulangan KLB Program MBG di Jakarta Selatan, dilansir infoHealth, Kamis (2/10/2025).

Senada dengan itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan ada dua mekanisme pembiayaan. Jika suatu daerah telah menetapkan status KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim biaya perawatan melalui asuransi.

“Bila sudah terjadi (KLB), jadi ada dua daerah menetapkan KLB di daerah kota dan kabupaten, dan ketika pemerintah kota dan kabupaten sudah menetapkan (KLB) maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” ujar Dadan dalam kesempatan yang sama.

“Lalu bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh badan gizi nasional,” katanya.

Selain itu, Budi menegaskan pihaknya juga mendapat mandat untuk memperkuat sistem pengawasan program MBG, khususnya dalam penanganan kasus keracunan pangan. Ia membuka kemungkinan pencatatan kasus keracunan dilakukan secara rutin seperti laporan harian atau mingguan saat pandemi COVID-19.

“Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes,” katanya dalam konferensi pers.

“Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19,” tandas dia.