Seorang bidan di Bener Meriah, Aceh, YL (31) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto tanpa busana mantan istri dari suaminya. Korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke polisi.
“Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban, saat keduanya masih berstatus suami-istri,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Usai mengetahui fotonya tersebar di media sosial, korban menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi. Namun mantan suaminya mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut tersebar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menurut Aris, korban merasa dirugikan secara psikologis sehingga melapor kasus itu ke Polres Bener Meriah. Setelah diselidiki, polisi menciduk YL di rumahnya, Senin (30/6) malam.
Polisi masih menyelidiki motif pelaku menyebarkan foto tersebut. Aris menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” jelas Aris.
“Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar,” lanjutnya.