BKN Perpanjang Jadwal Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Deadlinenya

Posted on

Kabar krusial bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru untuk tahapan pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi para calon untuk melengkapi dokumen administrasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025. Perubahan ini mencakup perpanjangan waktu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Keputusan untuk memperpanjang jadwal diambil setelah BKN mengidentifikasi masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. BKN memandang perlu memberikan kesempatan yang cukup agar seluruh peserta dapat melengkapi persyaratan dengan baik.

“Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup… dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam surat edaran tersebut.

Melansir laman resmi BKN, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi para calon PPPK. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan seperti dikutip dari laman BKN, Senin (15/9/2025).

Instansi dan seluruh peserta wajib memperhatikan penyesuaian jadwal terbaru ini agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian jadwal terbarunya:

Selain memberikan perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kemudahan terkait salah satu syarat dokumen, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). BKN memberi keleluasaan bagi calon PPPK untuk melengkapi dokumen ini.

Calon PPPK dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu. Selanjutnya, dokumen SKCK asli dapat diserahkan menyusul setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai.

Dengan adanya kebijakan ini, para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan cermat dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Alasan Perpanjangan Waktu dari BKN

Rincian Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik Soal Syarat SKCK