BNN Kepri Bekuk 16 Pengedar Narkoba, 2 WN Malaysia

Posted on

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 11 kasus peredaran narkotika selama periode Agustus hingga 11 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, sebanyak 16 orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan WNA asal Malaysia.

“Selama periode Agustus hingga 11 Oktober, kami menangani 11 laporan kasus narkotika dengan total 16 tersangka. Dua tersangka merupakan WNA asal Malaysia,” kata Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk, Jumat (17/10/2025).

Nestor menjelaskan, dua tersangka asal Malaysia tersebut ditangkap dalam operasi bersama Bea Cukai. Para pelaku diamankan saat membawa narkoba jenis sabu di Pelabuhan Internasional Tanjungpinang.

“Dua WNA asal Malaysia, salah satu dari mereka berperan sebagai pengendali jaringan, sementara satu lainnya bertindak sebagai kurir. Kedua WNA tersebut diamankan saat membawa barang bukti narkotika di Pelabuhan Tanjungpinang,” ujarnya.

Nestor juga mengungkap pihaknya melakukan pengungkapan prekursor MDMA, yakni bahan pembuatan narkoba jenis ekstasi, bersama Lanal Bintan. Prekursor MDMA yang diamankan seberat 3,5 kilogram.

“Dalam kasus ini, seorang tersangka diamankan, dan hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ia dikendalikan oleh pihak dari Malaysia,” ujarnya.

Dari 11 laporan kasus narkotika dengan 16 orang tersangka itu, BNN menyita 8.261 gram narkotika dari berbagai jenis seperti sabu, prekursor MDMA, dan ganja.

“Narkoba berbagai jenis itu totalnya 8,2 kilogram. Sebagian telah dimusnahkan di BNN RI. Untuk sisanya, hari ini dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan hukum,” ujarnya.

“Sebanyak 431 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara 7.829 gram sisanya akan dimusnahkan sebagai barang bukti,” tambah Nestor.