BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Posted on

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di dua lokasi di Aceh Besar. Petugas juga menemukan ganja kering seberat 50 kilogram.

Pantauan infoSumut, dua tim gabungan bergerak ke ladang dari titik apel di Lamteuba, Aceh Besar, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (10/9/2025). Perjalanan awalnya ditempuh dengan kendaraan roda empat selama sekitar sejam.

Perjalanan melewati perkebunan warga dengan medan terbilang ekstrim. Tim beberapa kali berhenti karena tanjakan terjal. Bahkan satu mobil mengalami kerusakan di tengah perjalanan sehingga sebagian tim harus berjalan kaki.

Usai tiba di titik terakhir yang dapat dilalui mobil, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar sejam. Perjalanan naik turun bukit cukup menguras tenaga.

Lokasi ladang ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum berada di atas ketinggian 700 MDPL. Ladang tersebut dipagar menggunakan jaring.

Tanaman ganja di sana sebagian baru siap dipanen dan sudah kering. Di lokasi, juga terdapat pupuk yang diduga dipakai di tanaman tersebut.

“Luas lahan di Desa Pulo sekitar 1,3 hektare. Terdapat lebih kurang 3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai lebih kurang 1,4 ton,” kata Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Kombes Riki Kurniawan kepada wartawan di lokasi.

Sementara satu lokasi lagi berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya dengan luas sekitar 0,7 hektare. Tanaman ganja di sana sekitar 1.500 batang dengan tinggi sekitar 50-150 sentimeter.

Riki mengatakan, kedua ladang ganja itu ditemukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan usai mendapatkan laporan masyarakat. BNN saat ini masih memburu pemilik ladang tersebut.

“Kami belum dapat tersangkanya. Ke depan penyelidikan akan tetap dilanjutkan, sehingga bisa saja di kemudian hari kita bisa dapatkan penanam ganja,” ujar Riki.

BNN menegaskan pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *