Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,11 ton di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pemusnahan barang haram tersebut turut melibatkan masyarakat.
Pemusnahan 2,11 ton sabu ini dibalut dalam kegiatan bertajuk Pesta Rakyat Antinarkoba. Kegiatan ini dimulai dari fun walk dan hiburan rakyat.
Pemusnahan narkoba jenis sabu itu rencananya melibatkan masyarakat secara langsung. Nantinya masyarakat bisa memilih secara acak sabu yang akan dimusnahkan.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan pemusnahan secara terbuka ini bukan kegiatan seremonial. Ia menyebut pemusnahan narkoba terbuka ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Kegiatan ini bukan kegiatan seremonial semata, tapi untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya, keselamatan anak manusia dari penyalahgunaan narkoba,” kata Marthinus, Kamis (12/6/2025).
Marthinus menjelaskan narkoba seberat 2 ton yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu di perairan Karimun, Kepri. Dari pengungkapan itu diamankan Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dan mengamankan 6 orang pelaku.
“Yang disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, pembuktian di pengadilan sebanyak 2 kilogram. Untuk sisanya akan dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Marthinus menerangkan, 2 ton sabu yang akan dimusnahkan hari ini telah mendapatkan ketetapan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan, nantinya saat proses pemusnahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menunjuk secara acak langsung barang bukti tersebut. Setelah melalui proses pengujian, akan dilakukan pemusnahan.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemusnahan barang bukti, karena masyarakat berhak mengawasi barang bukti narkotika,” ujarnya.