Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau selama periode Mei 2025 menangkap 13 orang kurir narkoba. Dari penangkapan itu, BNN Kepri menyita 5,1 kilogram sabu dan 1,9 kilogram ganja kering.
“Ada 13 orang pelaku yang diamankan selama bulan Mei 2025. Mereka diamankan di Batam dan Bintan,” kata Plt Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk, Kamis (19/6/2025).
Dari pengungkapan yang dilakukan BNNP Kepri, ada dua kasus yang cukup besar barang buktinya. Dari pengungkapan itu, BNNP menyita ganja kering dan narkoba jenis sabu.
“Ada dua kasus yang cukup besar barang buktinya. Ada lima orang yang diamankan di Kota Batam,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus pertama, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang pelaku di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam pada Jumat (16/5). Para pelaku diketahui baru menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.
“Ada tiga pelaku yakni TN, WH, dan IZ. Pelaku IZ ini menjemput tiga bungkus sabu dari Malaysia dan kita amankan saat tiba di Batam. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan TN dan WH,” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas BNNP Kepri, sabu tersebut masih menunggu perintah untuk diedarkan oleh pengendali yang masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut sudah empat kali dilakukan para pelaku.
“Untuk tujuan diedarkan masih menunggu perintah. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan sabu ke Malaysia,” ujarnya.
Para pelaku mengaku mendapatkan upah bervariasi saat melakukan penjemputan sabu tersebut. Untuk pelaku WH mengaku mendapat upah Rp7 juta per kilogram sabu, pelaku IZ diupah Rp10 juta, dan pelaku TN mendapatkan upah Rp4,5 juta.
“Upah mereka bervariasi dari perannya. Tapi untuk penjemput terakhir sebelum diamankan, pelaku mengaku baru diberi Rp100 ribu,” ujarnya.
Kasus kedua yakni penggagalan peredaran 1,9 kilogram ganja kering pada Sabtu (3/5) di salah satu apartemen di Batam. Petugas mengamankan dua pelaku berinisial AA dan NI.
“Ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri. Ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial AA dan NI,” ujarnya.
Petugas BNNP Kepri juga melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku lainnya. Pelaku TF ditangkap di Bintan dengan barang bukti 56,89 gram sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan empat orang pelaku yakni MS, HI, AS, dan FR yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam saat akan menyelundupkan narkoba. Dari tangan pelaku AS disita sabu seberat 966,5 gram, dari pelaku FR disita 481,40 gram sabu, serta dari tangan pelaku MS dan HI disita 970,66 gram sabu.
Untuk pelaku lainnya yakni RO, petugas mengamankan di kawasan Nagoya, Batam. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 50,68 gram.
Barang bukti yang disita dari para pelaku tersebut dilakukan pemusnahan pada hari ini dengan cara dibakar menggunakan mobil incenertor. Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5.117,13 gram dan ganja 1.916,41 gram. Sebagian barang bukti lain telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengecekan laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Para pelaku terancam pidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.