KPK melakukan OTT terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dalam kasus proyek jalan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun menonaktifkan Topan dari jabatannya.
“Ya pastilah (dinonaktifkan),” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Bobby belum menunjuk siapa pengganti Topan di Kadis PUPR Sumut. Pemprov Sumut juga disebut tidak memberikan bantuan hukum terhadap Topan.
“Belum kita ini kan, pasti akan (ditunjuk penggantinya). Nggak lah (Pemprov Sumut memberikan bantuan hukum),” ucapnya.
Saat ditanya apa bakal menyuplai data yang diperlukan KPK terkait kasus ini, Bobby menuturkan bakal memberikannya jika diminta.
“Tadi saya bilang ya, kalau diperlukan, kalau diminta pasti akan kita berikan (data-data ke KPK),” tutupnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.