KPK menjelaskan jika kontraktor inisial KIR Dirut PT DNG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ikut saat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meninjau jalan rusak itu. Ternyata mobil kontraktor KIR itu berada di depan mobil Bobby saat meninjau jalan rusak.
“Bahkan mobilnya di depan mobil saya,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Meskipun begitu, Bobby mengaku tidak tahu jika kontraktor yang ditangkap KPK itu ikut.
“Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu, yang kena ini dari pengusahanya itu ikut,” ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu itu mengaku jika memang dia ingin meninjau langsung jalan rusak itu. Hal itu karena mau melihat betul atau tidak kondisi jalan rusak sesuai dengan foto yang diterimanya.
“Tapi memang itu yang saya sampaikan kemarin, dalam hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya,” ucapnya.
Bobby menyebutkan jika pihaknya meminta agar pihak IOF, organisasi offroad, ikut dalam peninjauan itu. Sebab mobil standar disebut tidak bisa lewat di jalur itu.
“Kemarin saya minta memang karena jalannya begitu rusak, mobil standar nggak bisa ikut, mobil standar nggak bisa lewat, jadi perlu mobil yang standarnya sudah dimodifikasi untuk jalur-jalur offroad, nah kemarin itu memang kita minta ada yang mendampingi dari IOF sana,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya…
Diketahui, pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.
Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.