Bobol Rumah Warga, 1 Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Posted on

Seorang pria bernama Sultan (24) ditangkap Unit Reskrim Medan Tembung. Ia ditangkap lantaran diduga mencuri beberapa barang saat korban tidak di rumah.

“Pada hari Senin (21/4/2025) pukul 17.30 WIB di Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan telah terjadi pencurian KDH dimana pada saat korban pulang dari Siantar melihat seng dan pelapor rumah rusak,” ungkap Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Minggu (1/6/2025).

“Korban kemudian mengecek dalam rumah dan melihat TV LED MERK LG 32inc, 43inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner hilang,” lanjut Jhonson.

Jhonson menyebut Sultan bersama Rudi (DPO) dan Raja (DPO) menjual barang curian tersebut bernama Hendra di tembung seharga Rp 1.650.000, pembagian untuk Sultan sebesar Rp 700.000, Rudi Rp 450.000 serta Raja Rp 500.000.

“Team melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Jhonson menyebut Sultan sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali dan empat tkp lainnya di Jalan Utama II Desa kolam pencurian sepeda motor, Jalan Utama II Komplek Taman permata Blok E40 Desa Kolam pencurian KDH, Jalan Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam pencurian sepeda motor, dan Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH.

Jhonson Sitompul mengatakan sultan mendapat tindakan di kaki kanan lantaran sempat melakukan perlawanan.

“Kemudian team melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan terhadap Sultan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan tim melakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Sementara itu, Jhonson juga meminta para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Terhadap teman pelaku kapolsek himbau menyerahkan diri utk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian,” pungkasnya.