Bocah laki-laki tewas setelah dianiaya oleh RN (30) ibu tirinya selama tiga hari. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rawa Panjang, Bonjonggede, Bogor, Jawa Barat sejak 17 Oktober 2025. Korban meninggal dunia setelah hari keempat.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mulanya mengatakan ayah korban sebelumnya sudah berkali-kali menanyakan ke istrinya terkait luka yang dialami korban. Namun, ibu tiri korban sempat berdalih luka korban karena terbentur benda.
“Ya, berapa kali orang tua bapaknya itu sudah menanyakan perihal luka-luka yang dialami oleh anaknya. Namun istrinya berdalih bahwa luka-luka yang ditimbulkan itu adalah akibat dari jatuh, ataupun terbentur dari benda-benda tumpul lainnya. Jadi tidak mengakui kalau itu dianiaya,” jelas Made dikutip infoNews, Rabu (22/10/2025).
Made menyebut korban disiksa dengan cara dipukul menggunakan gagang sapu. Barang bukti tersebut sudah diamankan polisi.
“Sampai saat ini, kami informasikan ada satu barang bukti yang kami amankan, yaitu sebilah sapu, diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul. Korban diketahui ada beberapa luka di sekujur tubuh di badan, di punggung, di bagian dada, kemudian di bagian wajah,” tuturnya.
“Ya, menurut pengakuan dari ibu atau istri dari suami, diketahui korban telah merasa sakit ataupun merasa dilakukan penganiayaan selama kurang lebih tiga hari. Selama lebih dari kurang 3 hari itu, korban diketahui telah disiksa ataupun dilakukan penganiayaan sehingga setelah hari keempat diketahui korban sudah meninggal,” ucapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan RN menjadi tersangka. “Iya (ibu tiri korban) sudah jadi tersangka,” tuturnya.
Made mengatakan ayah korban juga kini tengah diperiksa. “Suaminya (ayah korban) juga diperiksa. Tapi baru istrinya yang tersangka,” ucapnya.