Bocah perempuan berusia 11 tahun jadi korban penganiayaan hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Mirisnya pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin (13/10) pukul 18.30 WIB. Korban dianiaya di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia,” jelas Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dibelikan baju sehingga korban mau menuruti kemauan pelaku. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak mengambil SIM.
“Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” ujar Onkoseno.
Di rumah pelaku, korban dibekap, diikan dengan kabel hingga korban sesak dan tak bernapas.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelasnya.
Usai korban tewas, pelaku juga mencabuli korban. “Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” katanya.
Pelaku pun kini sudah ditahan dan diperiksa di unit PPA Polres Metro Jakara Utara. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Onkoseno.