Bolehkan Ada Angka di Nama Anak? Begini Aturannya [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemberian nama anak harus mengikuti ketentuan resmi, terutama saat dicantumkan dalam dokumen kependudukan negara. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: apakah boleh memberi nama anak dengan angka atau karakter khusus?

Jawabannya: tidak diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Nama Tidak Boleh Mengandung Angka atau Tanda Baca

Dalam peraturan tersebut, penulisan nama harus mengikuti norma agama, etika, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama juga harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Secara rinci, aturan ini mencakup:

Nama seperti “Andi123” tidak dapat diterima dalam sistem pencatatan kependudukan karena bisa menimbulkan ketidakteraturan data dan meningkatkan risiko kesalahan dalam layanan publik serta sistem informasi.

Selain larangan penggunaan angka dan simbol, ada aturan lain yang harus diperhatikan, yaitu:

Pemerintah berharap, dengan aturan ini, data kependudukan seluruh warga bisa lebih tertib, terstandar, dan memudahkan proses administrasi di berbagai layanan publik nasional.

Alasan Larangan Nama dengan Angka atau Simbol

Ketentuan Lain Terkait Penamaan

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.