Umat muslim pada Idul Adha melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, unta, domba, sapi, kerbau, biri-biri serta semacamanya. Usai disembelih, maka daging kurban tersebut dibagikan ke banyak orang.
Lantas, apakah daging kurban boleh dibagikan kepada non muslim?
Dilansir infoHikmah dari buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Adapun golongan tersebut yakni orang yang berkurban, orang miskin, tetangga, kerabat, atau teman.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya,
“Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maksud dari hadits di atas yakni memberi makan bisa bermakna memberikan hadiah daging kepada orang lain secara sukarela.
Dikutip dari buku Masalah Agama bagi Muslim Bali yang disusun Ustaz Baginda Ali, hukum memberikan daging kurban kepada non muslim dijawab melalui pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni Jilid 9.
“Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-muslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah. Kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya, jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para non-muslim dan tawanan perang.” demikian bunyi pendapatnya.
Selain itu, dalam buku Tuntunan Qurban & Aqiqah oleh Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shaddieqy diterangkan bahwa, daging kurban sama dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja, maka hal ini turut berlaku terhadap daging kurban.
Seseorang yang memberi makanan kepada orang lain merupakan sedekah sunnah. Artinya, sedekah dapat diterima oleh siapa saja, lain halnya dengan sedekah wajib yang tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan beragama Islam.
Senada dengan itu, mazhab Syafi’i juga memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim. Begitu pula dengan Imam Nawawi yang berpendapat diperlukannya membedakan kurban sunnah dan wajib.
Kurban sunnah yaitu seperti kurban Idul Adha. Sementara kurban wajib seperti kurban nazar.
Tetapi, mazhab Maliki dan mazhab Hanafi menilai haram hukumnya memberi daging kurban kepada non-muslim. Ini dikarenakan kedua mazhab tersebut tidak mengenal kurban sunnah dan berpendapat daging kurban sama seperti zakat yang tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak.
Wallahu a’lam
Baca selengkapnya