Orang tua disunnahkan untuk mengaqiqahkan bayinya yang baru lahir, pada hari ketujuh kelahiran. Adapun aqiqah dilakukan dengan memotong hewan kambing.
Dilansir infoHikmah dari buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin, aqiqah artinya membelah dan memotong. Hal tersebut diperuntukkan bagi pemotongan rambut di kepala bayi.
Namun, aqiqah disebut juga penyembelihan hewan bagi bayi yang baru lahir. Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi setiap orang.
Dalil aqiqah tersebut merujuk pada hadits berikut:
“Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut).” (HR Bukhari)
Lantas, apakah boleh daging hewan yang disembelih untuk aqiqah dikonsumsi oleh keluarga? Bagaimana hukumnya?
Mengacu pada sumber yang sama, daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga. Selain itu, daging aqiqah juga boleh dibagikan dan disedekahkan.
Namun, daging aqiqah sama sekali tidak boleh diperjualbelikan. Mengutip dari buku Qiraah Mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, terdapat hadits yang mengatakan terkait hal ini.
Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah bahwa ayahnya Urwah bin Zubair selalu melakukan aqiqah untuk anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata,
“Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang kami. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.
Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diaqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut.” (Muwaththa Malik No 1076)
1. Syarat Umum Hewan Aqiqah
Dijelaskan dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab yang ditulis Isnan Ansory, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu Syarah al Muhazzab terkait syarat hewan aqiqah secara umum sama dengan kurban.
“Standar sahnya aqiqah adalah sama dengan standar sahnya qurban. Maka tidak sah jika berumur kurang dari umur hewan qurban. … Dan juga disyaratkan sehat dari cacat sebagaimana pada hewan qurban.”
Berikut syarat umum hewan aqiqah yaitu:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
2. Syarat Khusus Hewan Aqiqah
Sementara secara khusus, syarat hewan aqiqah yaitu:
Berikut ini hikmah pelaksanaan aqiqah bagi muslim dikutip dari buku Menanti Sang Buah Hati susunan Samsul Munir Amin dan Indariati Al Hafidzoh.
Baca selengkapnya