Bolehkan Kurban dengan Hewan Betina? Simak Penjelasannya

Posted on

Umat Islam menjelang Idul Adha mulai mempersiapkan hewan kurban untuk nantinya disembelih sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun ada satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat soal berkurban dengan hewan betina.

Apakah boleh berkurban dengan hewan betina? Atau, apakah hewan betina sah untuk dijadikan kurban?

Pertanyaan tersebut wajar, mengingat umumnya hewan dari jenis jantan, terutama sapi dan kambing, yang dijadikan kurban di banyak tempat.

Dilansir infoHikmah, dalam Islam kurban menjadi ibadah yang disyariatkan. Perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 34-35,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥

Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Para ulama mengatakan kurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. Asalkan hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban yang ditentukan dalam syariat.

Mengutip buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A.R. Shohibul Ulum, tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga berkurban boleh dengan hewan jantan maupun betina.

Dalilnya, hadits dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan degan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih kambing jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR An-Nasai dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadits tersebut, asy Sayrazi as Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurba (udhiyah) boleh degan jantan atau betina. Sebab, daging kambing jantan lebih enak (thayyib). Sedangkan, kambing betina lebih basah.”

Imam Nawawi dalam al-Majmu memberi keterangan pada penjelasan as-Syairazi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing, yaitu domba, maiz dan sejenisnya. Sedangkan, selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara ulama. Begitu pula sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada perbedaan (khilaf) sama sekali mengenai hal ini menurut kami.”

Mayoritas ulama dari empat mazhab, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah juga mendukung pandangan tersebut. Sehingga, hewan kurban baik jantan maupun betina diperbolehkan digunakan.

Namun hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.

Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *