Kejaksaan Negeri Bengkalis di Riau kembali menangkap bos perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Agus Nugroho. Agus ditangkap setelah Direktur, Erick Kurniawan lebih dulu eksekusi.
Sama dengan Erick, Agus ditangkap Korps Adhiyaksa di Kota Medan, Sumatera Utara. Agus ditangkap pada Jumat (11/4) malam kemarin.
“Terpidana Agus hanya kurun waktu 20 jam dari pelaksanaan eksekusi terpidana Erick Kurniawan. Sama-sama di Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit, Sabtu (12/4/2025).
Setelah ditangkap, Agus diterbangkan ke Pekanbaru. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Terpidana Agus Nugroho dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,” katanya.
Odit mengungkap kasus yang menjerat Agus sama dengan bosnya, Erick. Mereka dijerat dalam kasus lingkungan hidup usai jebolnya 4 kolam penampungan limbah PT SIPP.
Limbah lalu mengalir ka lahan masyarakat. Hal itu mendapat protes hingga akhirnya naik ke meja hijau dan divonis sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
“Dengan telah dieksekusinya 2 terpidana dalam perkara tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin PT Sawit Inti Prima Perkasa ini, maka tugas JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai,” imbuh Kasi Intel Kejari Bengkalis, Rezky Pradhana Romli.