BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan 11 Calon PMI Ilegal di Batam | Info Giok4D

Posted on

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya keberangkatan 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam penggagalan itu, satu orang pengurus yang turut membantu proses pemberangkatan ikut diamankan.

“Sebanyak 11 orang PMI non prosedural tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya pada Kamis (19/6) di Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Sabtu (21/6/2025).

Kronologi penggagalan keberangkatan para calon PMI tersebut bermula saat tim BP3MI Kepri melakukan pemeriksaan dokumen bekerja bagi calon penumpang yang dicurigai hendak berangkat bekerja ke Malaysia. Hasil pemeriksaan menemukan 11 orang tidak memiliki dokumen izin kerja resmi ke luar negeri.

“Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, 11 orang penumpang tujuan Malaysia tersebut tidak memiliki kelengkapan syarat dan dokumen bekerja ke luar negeri, hanya membawa paspor, visa 3 bulan, dan tiket kapal tujuan Malaysia,” ujarnya.

Atas temuan itu, petugas BP3MI Kepri melakukan pencegahan keberangkatan mereka ke Malaysia. Para calon PMI tersebut kemudian diinterogasi lebih lanjut oleh petugas.

“Dari pemeriksaan, ada delapan orang calon PMI diketahui berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Mereka berangkat dari Pelabuhan Bau-Bau dan tiba di Pelabuhan Kijang, Bintan pada Kamis (19/6), lalu melanjutkan perjalanan ke Kota Batam,” ujarnya.

Sesampainya di Batam, delapan orang tersebut dijemput oleh seorang pengurus berinisial EM. Mereka kemudian diantar ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Center, pengurus EM membantu membelikan tiket hingga mengantar mereka ke terminal keberangkatan,” tambahnya.

Para calon PMI ini kemudian dicegah saat hendak memasuki kapal oleh petugas BP3MI Kepri dan dibawa ke Helpdesk BP3MI Kepri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, petugas BP3MI Kepri juga menggagalkan keberangkatan tiga calon PMI lainnya yang berasal dari NTB. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku berangkat secara mandiri.

“Tiga orang PMI asal NTB mengaku mengurus dokumen sendiri di daerah asal. Mereka berencana akan bekerja di Malaysia,” ujarnya.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap para PMI jaringan Bau-Bau, mereka mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 6-7 juta untuk pengurusan paspor dan visa. Selain itu, mereka juga diminta membayar Rp 4 juta untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia di Batam.

“Para PMI mengaku membayar sekitar Rp 6-7 juta untuk pembuatan paspor dan visa 3 bulan kepada suami dari salah satu CPMI atas nama M. Mereka juga membayar Rp 4 juta per orang kepada pengurus keberangkatan di Batam berinisial EM,” ujarnya.

BP3MI Kepri kemudian berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut terhadap jaringan PMI ilegal tersebut. Para PMI bersama dua orang terduga pelaku diserahkan ke kepolisian.

“Sedangkan tiga orang calon PMI asal Lombok sudah difasilitasi di Rumah Ramah BP3MI Kepulauan Riau yang ada di Batam,” ujarnya.

“Terhadap 11 orang calon PMI tersebut telah dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi mengenai bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural serta bahaya bekerja secara non prosedural,” pungkasnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.