Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat setelah melindas Affan Kurniawan driver ojol hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis). Kosmas dan Rohmat pun terancam dipecat dari Polri.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan perbuatan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat termasuk pelanggaran berat.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya dikutip infoNews, Senin (1/9/2025).
Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi. Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti.
“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Diketahui, tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka. Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Kosmas K Gae