Bagi umat Islam, larangan makanan haram tidak hanya terbatas pada daging babi, tetapi juga mencakup bahan-bahan lain sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Contohnya termasuk darah, bangkai, serta hewan yang tidak disembelih atas nama Allah SWT. Larangan ini bersifat mengikat bagi setiap muslim, dan ditetapkan demi kebaikan serta keselamatan umat.
Penjelasan tentang makanan yang dikategorikan haram ini termaktub dalam QS Al-Maidah Ayat 3. Berikut rangkumannya dilansir dari infoHikmah.
Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini jenis-jenis makanan yang dilarang:
Ayat ini juga menyinggung tentang praktik mengundi nasib dengan azlām, yang dikategorikan sebagai tindakan menyimpang. Allah SWT menegaskan bahwa Islam telah disempurnakan dan diberikan sebagai agama pilihan-Nya, serta membuka pengecualian bagi orang yang terpaksa makan makanan haram karena kelaparan, selama tidak bermaksud berbuat dosa.
Berikut bacaan lengkap surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain Al-Qur’an, larangan juga dijelaskan melalui hadits-hadits Rasulullah SAW:
Menurut hadits riwayat Muslim, semua binatang buas yang bertaring haram untuk dimakan. Termasuk dalam kategori ini adalah anjing dan kera, meskipun terlihat jinak.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).
Dilansir laman NU Online, Rasulullah SAW melarang membunuh katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad. Ulama seperti Al-Mundziri menegaskan bahwa larangan membunuh berarti juga melarang mengonsumsinya.
ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad).
Menurut ulama dan penghapal Al-Qur’an Al-Mundziri, hadits tersebut juga memberi pengertian bahwa mengonsumsi katak merupakan hal yang diharamkan.
Ketentuan ini diperluas pada seluruh hewan yang hidup di dua alam (air dan darat), berdasarkan pendapat ulama seperti Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah.
“Hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) tidak boleh dimakan karena terjadinya pertentangan dalil yang menghalalkan dan mengharamkan. Maka kita menangkan yang mengharamkan, demi kehati-hatian dan sebagai upaya menjaga diri dari hal yang meragukan,” kata Sayyid Sabiq.
QS Al-Maidah ayat 91 menyebutkan bahwa khamr, judi, pengorbanan untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji yang berasal dari setan, sehingga wajib dihindari agar umat Islam mendapatkan keberuntungan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Seorang muslim wajib menjauhi makanan dan minuman yang diharamkan, baik dari segi jenis maupun cara pengolahannya. Bahkan jika makanan itu halal secara zat, bisa menjadi haram jika proses perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk selalu waspada dan tidak mengikuti hawa nafsu. Wallahu a’lam.