Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan mengalami kenaikan. Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP tetap Rp 12.500 per kilogram, atau Rp 62.500 untuk kemasan 5 kilogram.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
“Kan baru rapat nih harga HET katanya kan mau dinaikan, tapi perintahnya tetap harganya. (Beras Bulog) Tetap nggak boleh naik tetap keputusannya tetap Rp 12.500/kg, nggak boleh naikkan,” ujar Ahmad Rizal di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dilansir infoFinance, Selasa (2/9/2025).
Sebagai catatan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan kenaikan HET beras medium dari Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram sejak 26 Agustus 2025. Namun, HET beras Bulog masih dipertahankan Rp 12.500/kg, sedangkan beras premium tetap di harga Rp 14.900/kg.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengakui dirinya yang mengusulkan kenaikan harga beras SPHP dalam rapat tersebut. Usulan itu muncul karena harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram.
“Jadi saya mengusulkan harusnya kalau GKP (gabah kering panen) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500/kg, maka beras Bulog yang dilepas harganya juga dinaikkan. Nah, hasil rakortas (rapat koordinasi terbatas) bilang ‘Pak Arief nggak usah’. Jadi tidak ada kenaikan untuk seluruh beras Bulog,” jelas Arief.
Ia menambahkan, alasan pemerintah menolak kenaikan harga beras SPHP adalah untuk menjaga akses masyarakat terhadap beras murah melalui distribusi Bulog.
“Jadi Bulog itu belinya mahal, jualnya murah. Itu berapapun angkanya akan mempengaruhi subsidi yang dikeluarkan pemerintah. Kalau pemerintah dalam rakortas, Kemenkeu menyetujui, ya nggak apa-apa dong,” pungkasnya.