Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat itu, contoh perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.
Hal itu diketahui dari SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.
“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskan jika SE ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” imbuhnya.
Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.
“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat.
Berikut Poin SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir
Saksikan Live infoSore:







