Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, masuk ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyambut baik soal penetapan itu.
“Kita berterimakasih dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan 4 pulau itu dimasukkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini pulau-palau tersebut memang berbatasan sama Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Masinton Pasaribu saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Pemkab Tapteng disebut bakal melakukan pengelolaan hingga pemantauan wilayah tersebut. Termasuk hal-hal lainnya terkait masuknya 4 pulau itu ke wilayah Tapteng.
“Ketika batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itu pulau-pulau tersebut dimasukkan ke Sumatera Utara tentu dalam pengelolaan, pembinaan di teritori, pemantauan, apa segala macam akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucapnya.
Meskipun demikian, Masinton mengaku baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan. Pihaknya bakal meninjau 4 pulau itu setelah menerima informasi resmi.
“Saya belum dapat informasi detailnya karena melihat di Kabupaten Tapanuli Tengah ada beberapa pulau nggak ada penghuni, kami kan baru tahu dari media, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Provinsi Sumatera Utara kami Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi 4 pulau tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Menurutnya, Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. Ketika proses verifikasi dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau.
Dalam verifikasi, Pemerintah Aceh disebut menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung. Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.