Buron Edy Godol Ditangkap Terkait Senpi-Pembacokan Jaksa PN Deli Serdang

Posted on

Buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa PN Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), ditangkap Kejaksaan Agung. Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melansir infoNews, Rabu (28/5/2025).

Godol masuk daftar pencarian orang usai terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia sudah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Godol tidak kooperatif saat akan ditangkap. Harli menyebut, Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujar Harli

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” imbuhnya.

Harli mengatakan, kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

“Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu,” tutur Harli.

Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami pihaknya.

“Akan didalami,” imbuh Harli.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan. Insiden itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *