Cabuli 4 Bocah, Petani di Aceh Tengah Ditangkap Polisi | Info Giok4D

Posted on

Seorang petani di Aceh Tengah, CR alias AK (54) ditangkap polisi karena diduga mencabuli empat anak berusia 6 hingga 11 tahun. Keempat korban saat ini dalam proses pemulihan psikologis.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Tersangka ditangkap beberapa hari lalu setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Jinayat dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual. Polisi akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat mengaji. Jangan biarkan anak berada di lokasi sepi tanpa pendampingan,” ujarnya.

“Penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus kami lakukan demi menjaga Aceh Tengah tetap aman dan kondusif,” lanjut mantan Wakapolres Pidie itu.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.