Cagar Budaya Rumah Melayu Limas Potong yang terletak di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kepulauan Riau (Kepri) kondisinya memprihatinkan. Rumah Limas Potong itu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022.
Pantauan infoSumut, Rumah Limas Potong yang beralamat lengkap di Kampung Melayu, RT 01 RW 13, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, terlihat tak terurus. Rumah Limas Potong yang menjadi salah satu cagar budaya di Batam kini tampak memprihatinkan.
Bangunan kayu bercat coklat itu terlihat kusam dan mulai lapuk di beberapa bagian. Atap seng berwarna merah masih terpasang, namun pinggirannya tampak melengkung dan sebagian terkelupas.
Di bagian teras, pagar kayu terlihat miring dan ditumbuhi tanaman liar yang merambat hingga ke dinding rumah. Kondisi pondasi kayu yang menopang rumah panggung tersebut juga tampak rapuh.
Sementara itu, halaman di sekeliling rumah dipenuhi semak belukar dan rumput liar yang tumbuh tinggi, menambah kesan rumah ini terbengkalai tanpa perawatan.
Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata, membenarkan Rumah Limas Potong yang berada di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Ia menyebutkan rumah tersebut masih dalam kepemilikan keluarga.
“Jadi rumah Limas Potong itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi sekarang kepemilikan masih atas nama keluarga,” kata Ardiwinata, Minggu (31/8/2025).
Ardi menjelaskan alasan cagar budaya Rumah Limas Potong itu terlihat terbengkalai karena masih dalam kepemilikan pribadi sehingga pihaknya kesulitan melakukan perawatan.
“Karena kepemilikan masih pribadi sehingga tidak bisa melakukan perawatan lebih lanjut,” ujarnya.
Ardiwinata menyebutkan saat ini Pemkot Batam tengah mengusahakan agar Rumah Limas Potong itu bisa dialihkan kepemilikannya ke Pemkot.
“Jadi kita berusaha agar ini bisa dialih-tangankan atau dibeli oleh pemerintah. Ada usaha, ada step yang kita lakukan ke sana,” ujarnya.
Lanjutnya, Disbudpar Batam telah melakukan penilaian kondisi Rumah Limas Potong tersebut. Setelah tahap itu, akan dilakukan penganggaran untuk pengalihan aset.
“Ada usaha, ada step yang kita lakukan ke sana. Pertama kita buat appraisal dulu. Jadi appraisal sudah dimasukkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, kemudian nanti dari bagian aset akan menganggarkan itu. Jadi insyaallah kalau diizinkan Allah, kita berusaha membelinya,” jelasnya.
Ardiwinata juga mengungkapkan rencana pengalihan aset Rumah Limas itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Batam dan Lembaga Adat Batam. Menurutnya, Rumah Limas Potong merupakan satu-satunya yang ada di Kota Batam.
“Untuk pemilihan aset secepatnya, karena dari Lembaga Adat Melayu dan DPRD sudah satu kata untuk ini dirawat, karena Rumah Limas itu satu-satunya di Batam,” ujarnya.
Untuk rencana perawatan dalam waktu dekat, Ardiwinata mengatakan pihaknya akan menggandeng Lembaga Adat Melayu untuk bergotong royong di Rumah Limas Potong.
“Dalam waktu dekat kita juga ada program dengan LAM melakukan gotong royong. Keluarga sudah mengizinkan, kita akan bergotong royong di sana,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.