Pajak kendaraan merupakan iuran wajib bagi setiap orang yang mempunyai suatu kendaraan termasuk motor. Untuk mempermudah pengguna kendaraan, mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
infoers tidak perlu repot datang ke Kantor SAMSAT dan cukup mengecek tagihan pajak melalui laman resmi atau bahkan aplikasi online. Berikut infoSumut bagikan cara mengecek pajak kendaraan bermotor online Sumatera Utara.
Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Lewat Aplikasi SMS Gateway
(Hanya berlaku untuk kode plat B, D, E, F, T dan Z)
Lewat Situs Bapenda Sumut
Lewat Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat
Lewat Laman Samsat per Provinsi
Demikian cara mengecek pajak kendaraan bermotor online Sumatera Utara. Semoga membantu, infoers!