Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Syarat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Aplikasi Digital Korlantas POLRI hadir untuk memudahkan infoers dalam melakukan proses perpanjangan SIM. Namun, perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut belum dapat dilakukan di luar Indonesia.

Penting diketahui, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan di aplikasi. Berikut infoSumut bagikan cara perpanjang SIM online 2025 lengkap dengan biaya dan syaratnya.

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu lagi repot-repot datang ke SATPAS. Saat ini, infoers dapat melakukannya lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan langsung dikirimkan ke rumah.

Saat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Adapun syarat perpanjang SIM online yang diminta yakni berupa dokumen:

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Rincian biaya berikut dibutuhkan dalam prosesnya (belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS):

Demikian cara perpanjang SIM online 2025 lengkap dengan biaya dan syaratnya. Semoga membantu, infoers!

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Syarat Perpanjang SIM Online 2025

Biaya Perpanjang SIM Online 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *