Cemburu, Pria di Batam Bakar Motor dan Rusak TV Pacar

Posted on

Seorang pria inisial KH (43), warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap saat hendak menonton di bioskop gegara membakar sepeda motor dan merusak televisi milik pacarnya. Pelaku melakukan itu diduga karena cemburu dengan korban.

“Pelaku KH diamankan pada Rabu (27/8) di lobi bioskop salah satu mal di Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Jumat (29/8/2024).

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (26/8). Saat itu pelaku mendatangi rumah korban inisial SDT (28) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

“Ketika pelaku mendatangi rumah korban, korban SDT sedang berada di rumah kawannya. Saat itu yang ada di rumah korban hanya adiknya,” ujarnya.

Saat itu, pelaku datang dengan membawa air keras. Saat adik korban membuka pintu, pelaku sempat menyiramkan cairan tersebut, namun tidak mengenai adik korban.

“Pelaku datang membawa air keras berencana menyiram korban. Saat disiram ke adik korban, beruntung dapat dihindari,” katanya.

Pelaku kemudian melihat motor Honda Scoopy warna hitam milik korban yang terparkir di dalam rumah. Ia lalu meminta adik korban untuk mengeluarkan motor tersebut.

“Pelaku kemudian membakar motor korban. Tak puas di situ, pelaku juga merusak televisi yang berada di dalam rumah dengan cara dibanting,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 23 juta. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung.

“Dari laporan korban kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku KH,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku KH mengaku perbuatannya didasari oleh rasa cemburu. Ia menuding korban SDT, yang merupakan pacarnya, berselingkuh dengan pria lain.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain,” sebutnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, 1 unit televisi TCL 43 inci yang dirusak, 1 lembar surat keterangan leasing, serta 1 botol berisi cairan yang diduga air keras. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Polsek Sagulung.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.