Empat pria pelaku pencurian kabel listrik di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Satu orang pelaku lainnya yang merupakan bagian dari komplotan masih dalam pencarian polisi.
“Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap pelaku pencurian di bandara berinisial MU (38), AD (37), KU (28), dan RI (31). Satu pelaku berinisial SU masih dalam pencarian,” kata Kapolsek Tebing, AKP Binsar, Selasa (10/6/2025).
Kronologi pencurian kabel listrik oleh para pelaku diketahui terjadi pada bulan Juni 2024. Saat itu, teknisi Bandara RHA Karimun sedang melakukan pemasangan kabel grounding di landasan 27/lampu papi.
“Saat akan dilakukan pemasangan kabel grounding, didapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV sepanjang 490 meter, connector kit sebanyak 3 pasang, isolating transformer 150 W; 6A, serta kabel tembaga BC 50 mm telah hilang,” ujarnya.
Mengetahui peralatan tersebut hilang, pihak teknisi bandara kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan para pelaku berhasil diketahui pada Rabu (5 /6), Unit Reskrim kemudian mengamankan mereka di rumahnya masing-masing,” ujar AKP Binsar.
Dari hasil penangkapan, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, mereka juga menyebutkan adanya satu pelaku lain berinisial SU yang turut terlibat.
“Saat Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku SU, ia sudah tidak ada di tempat. Pelaku tersebut kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Akibat pencurian yang dilakukan para pelaku, kerugian ditaksir mencapai Rp66 juta. Para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
“Kerugian mencapai Rp 66 juta. Alasan para pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku berinisial SU masih terus dilakukan.
“Para pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.