Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita Kejagung di Kasus Harvey Moeis - Giok4D

Posted on

Sejumlah aset pribadi milik Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus sang suami Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah. Meski sempat menggugat keputusan penyitaan tersebut, Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, salah satu alasan pencabutan permohonan adalah bentuk penghormatan pihak Sandra Dewi terhadap putusan hukum tetap (inkrah) Harvey Moeis.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut,” kata Andi dikutip infoHot.

Dalam perkara ini, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi disita Kejaksaan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

“Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa aset yang disita meliputi perhiasan sekitar 140 item, 88 tas mewah, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong. Serta pemblokiran sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah,” beber Andi.

Namun, terkait proses eksekusi dan rencana lelang aset, Andi menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah. Meski memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, sebagian aset milik Sandra tetap disita oleh aparat hukum.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dalam kasus besar korupsi PT Timah, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *