Secara umum, ada tiga jenis program haji yang dapat diikuti oleh umat Islam di Indonesia, yaitu haji reguler, haji khusus (ONH Plus), dan haji furoda. Lantas apa perbedaan ketiga program tersebut dan berapa biayanya? Simak penjelasannya.
Berdasarkan buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, haji furoda merupakan jenis haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Jenis visa ini berada di luar kuota haji resmi yang dialokasikan untuk pemerintah Indonesia. Karena tidak masuk dalam daftar antrean Kementerian Agama, program ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin menunaikan haji tanpa menunggu lama.
Keistimewaan bisa berangkat tanpa antrean membuat biaya haji furoda jauh lebih mahal dibandingkan dua program lainnya: haji reguler dan haji khusus.
Kelebihan Haji Furoda, jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran diterima. Mereka yang berangkat haji lewat jalur ini juga menggunakan visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi sehingga sah. Bahkan program haji ini dilengkapi dengan akomodasi premium seperti hotel bintang lima dan fasilitas eksklusif lainnya. Ada juga pendampingan oleh petugas profesional selama menjalankan ibadah.
Biaya untuk mengikuti program haji furoda bervariasi tergantung pilihan paket dan fasilitas yang ditawarkan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berdasarkan informasi dari berbagai situs PIHK, biaya haji furoda tahun 2025 berkisar antara USD 19.000 hingga USD 60.000. Jika dikonversikan dengan nilai tukar rata-rata Rp16.600 per USD, maka estimasi biayanya adalah:
Minimum: sekitar Rp 315 juta
Maksimum: sekitar Rp 996 juta
Paket dengan harga yang lebih tinggi umumnya mencakup fasilitas yang lebih mewah, seperti hotel bintang lima, transportasi kelas atas, hingga layanan pendamping pribadi untuk ibadah.
Biaya Haji Reguler
Berdasarkan hasil rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR tentang BPIH 1446 H/2025 M, biaya haji reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya ini terdiri dari dua komponen, yakni:
Rp 55.431.750,78 dibayar langsung oleh calon jemaah (Bipih).
Rp 33.978.508,01 berasal dari nilai manfaat dana haji.
Calon jemaah haji reguler 2025 umumnya hanya perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp 30 juta, yang dibayarkan beberapa bulan sebelum keberangkatan.
Dari berbagai situs PIHK, diketahui bahwa biaya ONH Plus berkisar dari USD 11.500 hingga USD 44.000. Dengan kurs Rp16.560 per USD, total biayanya berada pada rentang Rp 190 juta hingga Rp 728 juta.
Masa tunggu ONH Plus juga jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler, yakni antara 5 sampai 9 tahun tergantung pengelolaan kuota oleh masing-masing PIHK.