Pemerintah telah menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk pelaksanaan haji tahun 2026 atau 1447 H. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH dan Bipih 2026, yang mengatur biaya perjalanan haji yang dibebankan kepada jemaah.
Besaran biaya yang harus dibayar jemaah berbeda di setiap wilayah embarkasi. Variasi ini dipengaruhi oleh perbedaan harga tiket pesawat dari masing-masing daerah menuju Arab Saudi.
Berdasarkan Keppres tersebut, Embarkasi Aceh tercatat sebagai yang paling murah, sedangkan Embarkasi Surabaya menjadi yang paling tinggi biayanya.
Berikut rincian lengkap Bipih Haji Reguler 2026 untuk setiap embarkasi:
Pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026 dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jemaah yang sudah termasuk dalam daftar berhak lunas diimbau segera melunasi pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka mendaftar.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Jemaah dapat memastikan status mereka dengan langkah berikut:







