Polisi menangkap JS mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir terkait kasus korupsi dana desa. Dana desa yang dikorupsi JS digunakannya untuk berkampanye, namun hasilnya justru kalah.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Edward mengatakan selain JS, ada tersangka lain yang ditangkap yakni AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba. Total kerugian keuangan negara di kasus ini lebih dari Rp 300 juta.
“Dia (JS) ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah. Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
AKP Edward menyebut bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan dalih untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, ternyata sebagian dari dana tersebut dipergunakan JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap), maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkasnya.