Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Herman menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan.
“Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun,” katanya dikutip infoNews.
Anggota DPR RI itu menyebut hakim MK keputusan tersebut memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Menurutnya, aturan terkait wamen dilarang rangkap jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK.
“Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK,” jelasnya.
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.
Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.