Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan adanya komunitas di media sosial yang menjadi sarana penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup bernama True Crime Community (TCC). Dari hasil penelusuran, Densus mencatat sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham tersebut.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Ekadalam, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir infoNews, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, Mayndra tidak merinci jumlah keseluruhan grup media sosial yang terafiliasi dengan jaringan tersebut. Ia hanya menyebut beberapa nama grup yang berkaitan dengan TCC, di antaranya FTCI (Film True Crime Indonesia), TCC Reborn (True Crime Community), serta Anarko Libertarian.
Mayndra menyampaikan bahwa sedikitnya 70 anak tercatat menjadi anggota komunitas tersebut. Mereka tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Rinciannya, DKI Jakarta sebanyak 15 anak, Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, Jawa Tengah 9 anak, Lampung 1 anak, DIY 1 anak, Bali 2 anak, NTT 1 anak, Aceh 1 anak, Sumatera Utara 1 anak, Kepulauan Riau 1 anak, Riau 1 anak, Sumatera Selatan 2 anak, Banten 2 anak, Kalimantan Barat 2 anak, Kalimantan Tengah 2 anak, Kalimantan Selatan 3 anak, Sulawesi Tengah 1 anak, serta Sulawesi Tenggara 2 anak.
Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 67 anak telah menjalani proses asesmen, pemetaan, dan konseling sebagai bentuk intervensi. Mayoritas anak yang terpapar berada dalam rentang usia 11 hingga 18 tahun. Salah satu faktor yang mendorong mereka bergabung dengan komunitas ini adalah pengalaman perundungan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” ujar Mayndra.
Selain perundungan, ia menambahkan adanya faktor lain seperti kondisi keluarga yang tidak harmonis, minimnya perhatian orang tua, akses perangkat digital yang berlebihan, hingga paparan konten pornografi. Kondisi tersebut membuat anak-anak memandang komunitas ini sebagai rumah kedua.
“Karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” terang Mayndra.
“Anak-anak kita ini, mereka tidak menganut paham ini secara penuh atau total ya. Mereka hanya menjadikan ini sebagai inspirasi, dan tadi, rumah kedua bagi mereka,” lanjut dia.







