Anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio dikabarkan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Rio berangkat ke luar negeri setelah tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025.
Rio diketahui bergabung dengan tentara Angkatan Bersenjata Rusia setelah mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin, Rabu (7/1/2026). Rio disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.
“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Joko mengatakan, sebelum menerima pesan dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadinya. Provos juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
Provos Brimob juga disebut telah melaporkan Rio ke Bidpropam Polda Aceh. Selain itu, Satbrimob menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Joko, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian lanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK), Tiongkok pada 19 Desember 2025.
“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia. Namun sebelumnya dia telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.







