Detik-detik Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu karena Ancaman Bom

Posted on

Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5276 rute Jeddah-Jakarta mendarat darurat di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Deli Serdang. Pesawat yang membawa 442 Jemaah haji itu mendarat darurat karena adanya ancaman bom.

⁠Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan ancaman bom ke Saudia Airlines itu diterima PT Angkasa Pura. Ancaman itu dikirimkan melalui email pada pukul 07.30 WIB.

“E-mail tersebut berisikan ancaman orang yang tidak dikenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah- Jakarta,” ujarnya dikutip infoNews, Selasa (17/6/2025).

Setelah PT Angkasa Pura mendapat ancaman bom, pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kemudian mengaktifkan Ruang EOC (Emergency Operation Center). EOC merupakan pusat komando dan pengendalian penanggulangan keadaan darurat.

Selanjutnya dihubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara Soekarno Hatta untuk berkumpul di ruang EOC yang selanjutnya akan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap adanya ancaman bom di dalam pesawat udara.

Pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller JATSC untuk memutuskan divert (mengalihkan penerbangan) yang semula menuju Bandara Soetta berpindah ke Bandara Kualanamu untuk penanganan lebih awal.

“Pihak Bandar Udara Kualanamu telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC serta menghubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu untuk berkumpul di ruang EOC untuk mengambil langkah-langkah penanganan terhadap adanya ancaman bom di dalam pesawat udara,” katanya.

Saat itu, Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga telah dihubungi dan telah siap siaga di Bandara Kualanamu. Lalu, pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV 5276 telah mendarat dan diarahkan parkir di isolated parking position.

“Bandar Udara Kualanamu telah melakukan evakuasi terhadap penumpang haji dan selanjutnya Tim Jihandak melakukan penyisiran terhadap keberadaan bom di dalam pesawat udara,” ujarnya.

Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan, kata dia, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi kepada seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara dan pihak terkait lainnya hingga kondisi aman terkendali,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *