Di Sidang Korupsi Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut: Tak Minta Uang-Dikasih Terima [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Kadis PUPR Sumut Muliyono mengungkap arahannya kepada para anggota agar tidak meminta uang dari penyedia (kontraktor), namun jika penyedia memberikan uang maka, ia membolehkan menerimanya.

Hal tersebut terungkap di sidang lanjutan kasus korupsi jalan di Sumut, dengan terdakwa Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di PN Medan, Jumat (23/1/2026).

“Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor), tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan. Besaran tidak ditentukan berapa, penting jangan sampai mengurangi spesifikasi kerja,” ucap Muliyono.

Kemudian JPU KPK Rudi Dwi Prasetiono mencecar Muliyono dengan pertanyaan, apakah ada peraturan tertulis yang membolehkan Muliyono menerima uang dari kontraktor.

“Tidak, jadi dari keuntungan yang dibolehkan, ada yang mungkin mau memberikan,” jawab Muliyono.

Muliyono juga mengatakan keuntungan 15 persen merupakan hak penyedia barang dan jasa. Ia juga mengatakan fee juga diberikan kepada bawahannya di kantor.

“Keuntungan 15 persen haknya penyedia barang dan jasa. Selain itu, fee diberikan kepada bawahan di kantor, ada kepala bidang, kepala uptd, termasuk Rasuli,” imbuh mantan Kadis PUPR Sumut tersebut.

Muliyono mengaku uang pemberian dari rekanan itu digunakan untuk operasional.

“Kalau memang ada yang mau ngasih, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional, kalau kesepakatan tidak ada peraturan berapa persen. Mereka mau ngasih berapa ya silakan,” tambahnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Muliyono juga mengaku di depan majelis hakim, pemberian uang tersebut tidak benar dan sepatutnya tidak ia terima.

“Tidak benar (menerima uang),” kata Muliyono.

Lebih lanjut, Muliyono juga mengaku dalam persidangangan, adanya arahan terkait penyampaian kepada pengguna barang dan jasa yang bisa memenuhi spesifikasi.

“Ada kita arahkan, kita sampaikan kepada pengguna anggaran, silakan melakukan proses penyedia barang dan jasa yang bisa memenuhi spesifikasi yang kita inginkan. Termasuk, juga jarak tempuh, penurunan suhu aspal,” tambahnya.

Muliyono juga mengaku dalam persidangan menerima uang sebesar Rp 200 ratus juta. Ia menyebut menerima uang tersebut dari Rasuli.

“Saya pernah menerima uang juga dari pak Rasuli, kalau nilainya saya tak ingat sekitar Rp 200 jutaan saya terima secara tunai,” kata Muliyono.

Tak hanya itu, Muliyono mengakui menerima uang sebanyak Rp5 juta- Rp10 juta. Ia mengatakan menerima uang tersebut ketika melakukan perjalanan ke Gunung Tua.

“Ada pak Rasuli dan ada juga waktu saya ke Gunung Tua, lalu dari stafnya saya diberikan uang minyak sekitar Rp5 – Rp10 juta. Bisa jadi iya uang itu dari fee,” tandas Muliyono.

Lebih lanjut, Muliyono mengakui pernah melakukan pergeseran anggaran. Hal tersebut dilakukan karena longsor.

“Pernah karena ada bencana longsor jadi ditangani sementara,” tambahnya.

Kemudian, JPU mempertanyakan apakah ada pergeseran anggaran untuk penggadaan Ipad, laptop untuk fasilitas pendukung di Dinas PUPR.

“tidak,” jawab Muliyono.