Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengatakan kliennya belum tahu soal pencekalan itu.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” kata Hotman Paris dikutip infoNews, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. “Belum (dikomunikasikan),” imbuhnya.
Ia juga menyebut saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan setelah kabar pencekalan tersebut.
“Menunggu saja,” ucap Hotman.
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.