Didemo Warga, Waket DPRD Sumut Sebut Bakal Bahas soal Tunjangan Rumah Dinas

Posted on

Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut dengan menyampaikan belasan tuntutan. Massa aksi juga menyinggung soal tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut yang mencapai puluhan juta rupiah.

Pantauan infoSumut, Senin (8/9/2025), Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto menemui massa aksi. Sutarto mendengar dan menjawab soal aspirasi warga itu.

“Atas nama pimpinan DPRD Sumatera Utara beserta seluruh anggota DPRD Sumut tentu menghormati, menghargai seluruh aspirasi yang telah disampaikan, tentu apa yang disampaikan akan menjadi auto kritik bagi DPRD Sumatera Utara untuk dapat optimal menjalankan fungsi dan perannya,” kata Sutarto usai menemui massa aksi, Senin (8/9/2025).

Sekretaris DPD PDIP Sumut ini menjelaskan jika tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat bakal mereka teruskan. Sementara tuntutan yang menjadi kewenangan mereka, bakal dibahas.

“Sementara aspirasi yang menjadi kewenangan pusat nanti akan kita tindaklanjuti ke pusat, dan apa yang menjadi kewenangan di tingkat daerah akan kita tindaklanjuti nanti bersama pimpinan bersama seluruh anggota DPRD Sumut untuk bisa membahas,” ucapnya.

Saat ditanya soal tunjangan rumah dinas, Sutarto menyebutkan itu menjadi aspirasi yang bakal mereka bahas juga. Termasuk seluruh tuntutan warga yang lain.

“Tentu saja itu bagian dari satu aspirasi dan kami akan membahas itu nanti terkait dengan masukan-masukan, harapan-harapan dari seluruh elemen-elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah anggota DPRD Sumut ini sebesar Rp 40 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Sumut.

“Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan jika Pemprov Sumut belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota DPRD Sumut. Tunjangan itu diberikan setiap bulannya.

Kemudian di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan jika besaran tunjangan rumah dinas harus berdasarkan asas kepatutan hingga standar harga setempat. Besaran tunjangan rumah untuk anggota dewan ini pun dibagi berdasarkan statusnya.

Tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 60 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 51 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 40 juta.

Ketua DPRD Sumut sendiri diketahui memiliki rumah dinas. Hal itu diketahui karena adanya penganggaran untuk renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut senilai Rp 1,2 miliar di laman SiRUP LKPP Sumut.