Diduga Cabuli Mahasiswi, Ustaz di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Posted on

Seorang oknum ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial AHA (34) diduga mencabuli mahasiswi berinisial N (18). Atas dugaan itu, AHA dilaporkan korban ke Polda Sumut.

Orang tua N, yakni IL mengatakan peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, AHA menjemput korban dengan menggunakan mobil ke rumah kos korban di Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah itu, keduanya pun pergi berkeliling.

“Peristiwa yang terjadi kepada anak saya adalah dalam bentuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang ustaz inisial AHA. Awalnya, AHA ini datang ke kos anak saya, karena tidak ada kecurigaan, langsung lah anak saya ikut keluar dan berjalan menuju mobil yang sudah disiapkannya. Lalu, berjalanlah mobil tanpa arah dan tujuan,” kata IL, Selasa (29/4/2025).

Selang beberapa waktu, kata IL, AHA menghentikan mobilnya dan pergi membeli makanan serta minuman. Setelah kembali ke mobil, IL menyebut bahwa AHA memberikan minuman secara paksa kepada anaknya.

Lalu, AHA terus mengemudikan mobilnya hingga ke arah Berastagi. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, AHA memberhentikan mobilnya di salah satu tempat penginapan.

Saat itu, AHA meminta korban untuk tetap berada di dalam mobil, sedangkan dirinya pergi memesan kamar. Setelah dipesan, AHA menyuruh korban turun dan berdalih ingin beristirahat dulu.

“Begitu sampai di lokasi, anak saya tidak tahu apakah hotel atau penginapan biasa, berhenti mobil tersebut, anak saya masih dalam mobil. Beliau (AHA) berkomunikasi dengan penjaga penginapan tersebut, setelah itu dia keluar dan kembali ke mobil menjemput anak saya, langsung dibawa ke kamar hotel,” jelasnya.

Setibanya di dalam kamar, AHA mulai mencumbu korban dan mencabulinya. Perbuatan itu, kata IL, sampai tiga kali dilakukan AHA pada saat yang bersamaan. Dia menjelaskan bahwa AHA tidak sampai menyetubuhi anaknya karena korban dalam kondisi menstruasi.

IL mengklaim bahwa anaknya dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya usai diberikan makanan dan minuman oleh AHA. Dia menduga ada zat yang dimasukkan ke minuman dan makanan itu, sehingga anaknya tak sadarkan diri sepenuhnya. Pada akhirnya, korban diantarkan pulang kembali ke kosnya pada waktu Subuh.

“Kondisi dalam perjalanan itu tidak sadar, sampai rumah juga tidak sadar, dan paginya baru menyadari ‘kok aku jadi seperti ini’. Menurut dari cara dia memaksakan minum dan makan tadi, makanan dan minuman itu sudah dihipnotis, sehingga hilang kesadaran anak itu. Mulai dari minum sampai pada pulangnya antara sadar atau tidak,” jelasnya.

Dia mengaku anaknya mengalami trauma usai kejadian itu. Belakangan, perbuatan pelaku itu baru bisa disampaikan korban ke kakak sepupunya setelah sempat dipendamnya.

“Anak saya sampai trauma. Setelah seminggu dipendam baru anak saya bercerita dengan kakak sepupunya dan kakak sepupunya sempat mempendam. Pada akhirnya cerita itu sampai kepada saya pada tanggal 24 April, makanya saya bergerak,” ujarnya.

IL menyebut bahwa anaknya memang mengenal AHA. Sebab, AHA ini merupakan seorang ustaz di kampung halaman korban di Kabupaten Batu Bara. Pada 25 Februari 2025, AHA sempat mengajak korban untuk bertemu di salah satu kafe di dekat kampus korban dengan modus membahas kitab.

Selain itu, IL mengatakan bahwa AHA ini dulunya merupakan murid dari istri dan mertuanya. Dia menyebut bahwa AHA juga merupakan asisten dosen di tempat kuliah korban dan juga pernah menjadi kontestan ajang kompetisi dakwah di salah satu TV.

“Pelaku ini pernah beberapa tahun lalu dia sebagai kontestan dakwah ceramah. Anak saya mengenal karena dia sebagai ustaz dan juga termasuk di kampus itu sebagai asisten (dosen). Pelakunya kenal, pelaku ini adalah murid pertama istri saya ketika mengajar, pelaku ini juga murid ayah dari istri saya. Jadi, istri dan ayah istri saya adalah guru beliau (AHA) dan beliau juga kenal sama saya,” jelas IL.

IL mengaku telah melaporkan AHA ke Polda Sumut pada hari ini. Laporan itu bernomor: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dia berharap laporan tersebut dapat segera diproses.

“Sudah melapor ke Polda Sumut, mudah-mudahan saja laporan ini juga akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia menyebut Polda Sumut akan memprosesnya.

“Laporannya sudah kami terima dan akan diproses,” kata Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *