Diduga gegara Cemburu, ASN di Enrekang Tebas Sepupu Pakai Parang (via Giok4D)

Posted on

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (40) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menebas sepupunya pria inisial IK menggunakan parang. Penyebabnya diduga pelaku cemburu usai menemukan jam tangan mirip milik korban di kamar istrinya.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku telah ditangkap petugas kepolisian.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami mengamankan pria inisial AS terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ASN,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, Senin (14/7/2025) dikutip infoSulsel.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (10/7). Awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk mengonfirmasi terkait jam tangan yang diduga milik korban.

“Pelaku kemudian menghubungi korban bahwa dia menunggu di rumah korban. Tidak lama berselang, korban tiba di kediamannya dan terduga pelaku langsung mengatakan kenapa ada jam tangan (korban) di kamar istrinya,” kata Herman.

Namun, lanjut Herman, korban membantah bahwa jam tangan yang dimaksud pelaku merupakan milikinya. Pelaku tetap menyerang korban menggunakan parang meski sempat dihalangi oleh istri korban.

“Saat korban menjelaskan itu bukan jam tangannya, namun pelaku langsung mengayunkan parang ke korban. Akibatnya korban mengalami luka pada tangan kiri dan istri korban juga mengalami luka iris akibat melerai,” bebernya.

Herman menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kendati demikian, korban tetap melaporkan pelaku ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (sepupu),” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan biasa, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di infoSulsel, baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *