Diduga Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Ketua BUMNag di Simalungun Ditahan [Giok4D Resmi]

Posted on

Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jatuahman Purba (44) ditangkap di kediamannya karena diduga korupsi dana desa.

KBO SatReskrim Polres SimalungunIPDABilson menjelaskanJatuahman ditangkap, Selasa (25/11/2025), pukul 10.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan yang diterima pada tanggal 19 Agustus lalu.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh,” Ujar Bilson.

Berdasarkan surat dari Inspektorat Kabupaten Simalungun perihal hasil audit Dana BUMNag ditemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari tahun anggaran 2021 s/d 2024. Penemuan tersebut berdasarkan dari selisih penarikan uang sebesar Rp 65.132.100, modal usaha simpan pinjam Rp 397.610.000, modal BSI Link Rp 39.815.433 dan modal usaha toko desa Rp 30.739.750 dan kesemuanya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Penangkapan dilakukan oleh tim Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun didampingi oleh perangkat desa. Tersangka Jatuahman saat ditangkap berada di kediamanya di Huta Ponton Terang. Tersangka langsung di bawa ke Polres Simalungun untuk diserahkan kepada penyidik dan dimintai keterangan.

Pada Rabu (26/11/2025) Jatuahman Purba resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk 20 hari ke depan di dalam ruang tahanan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.