Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atas dugaan penyebab banjir Sumatera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Begini kata pihak kuasa hukum PT TBS terkait gugatan tersebut.
“Paling harapan kita begini ya, yang pertama saya sampaikan, kita kooperatif. Kemudian kita ikut proses hukum ini dari awal sampai selesai. Tetapi, penegakan hukum ini juga mestinya adil,” kata Kuasa Hukum PT TBS, Fery Kurniawan, Selasa (27/1/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Fery mengatakan pihaknya meminta kesetaraan dalam perkara ini. Ia menilai penyebab banjir bisa dipengaruhi dari banyak hal, bukan hanya dipengaruhi satu penyebab saja.
“Ini kan TBS sebetulnya kalau kita lihat perusahaan kecil, apalagi dibanding perusahaan-perusahaan yang lain. Nah, kita minta kesetaraan, kalau kita bicara penyebab banjir itu kan penyebabnya kan multi ya bukan hanya satu dua sebab gitu loh, tetapi banyak hal,” tambahnya.
Fery menyebut penyebab banjir tidak bisa dipersalahkan dengan satu korporasi. Ia menilai banyak hal lain yang mempengaruhinya.
“Oleh karena itu, enggak bisa juga dipersalahkan dengan satu korporasi, karena banyak hal-hal yang lain gitu. Jadi kita minta keadilanlah, justru kalau kami melihat seperti kami dikambinghitamkan, sementara ini kan gugatannya hanya dua perusahaan aja yang kena,” tandasnya.
Sebelumnya, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.







