Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus yang semula divonis 10 tahun penjara kini jadi 12 tahun penjara.
“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan atas terdakwa Agus dilansir infoBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana memutuskan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu bersama hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Sebelumnya, Agus dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB). Vonis tingkat banding itu memperkuat putusan PN Mataram.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding.
Pria tanpa lengan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







