Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek Jalan, Begini Kata Eks Pj Sekda Sumut

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pj Sekda Sumut M Ahmad Effendy Pohan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Effendy Pohan pun buka suara setelah diperiksa KPK.

Effendy Pohan mengatakan jika dia diperiksa dalam tugasnya sebagai Pj Sekda yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia memenuhi panggilan pertama dari KPK.

“Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan, tugas saya sebagai Pj Sekda yang adalah Ketua TAPD,” kata Effendy Pohan di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Penyidik KPK disebut memeriksa Effendy sekira 3 jam lamanya. Effendy enggan membeberkan soal materi pemeriksaan tersebut.

“Nggak lama paling 3 jam, kalau materi silahkan tanya ke KPK,” tuturnya.

Effendy Pohan diperiksa KPK pada Selasa (22/7). Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dilansir dari infoNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Effendy diperiksa soal pergeseran anggaran untuk pembangun dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Sebab, dua proyek itu tidak masuk dalam perencanaan anggaran.

“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Namun, Budi belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *